White
Collar Crime
Pengertian White Collar Crime menurut :
v Sutherland (1949)
Kejahatan kerah putih: “kejahatan yang
dilakukan oleh orang yang dihromati,
memiliki status sosial yang
tinggi, dan berkaitan dengan pekerajaan atau jabatannya.”
v Herbert Edelherzt (1970)
“tindakan ilegal atau serangkaian
tindakan ilegal yang dilakukan dengan cara non fisik dan dengan penyembunyian
atau tipu muslihat, untuk mendapatkan uang atau properti, untuk menghindari
pembayaran atau kehilangan uang atau harta, atau untuk mendapatkan bisnis atau
keuntungan pribadi.”
v United States Department of Justice (1981)
kejahatan kekerasan untuk keuntungan keuangan
yang dilakukan dengan cara penipuan oleh orang-orang yang kerja status
kewirausahaan, profesional atau semi-profesional dan memanfaatkan keterampilan
khusus mereka pekerjaan dan kesempatan, juga, kejahatan tanpa kekerasan untuk
keuntungan keuangan menggunakan penipuan dan dilakukan oleh siapapun yang
memiliki khusus teknis dan profesional pengetahuan tentang bisnis dan
pemerintahan, terlepas dari pekerjaan orang tersebut.
Contoh kejahatan White Collar Crime
Pada awal
bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY
HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website
http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html
mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam
sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan
menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA. Pada tanggal 22 Desember 2012 korban
kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru
ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima
oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan
mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang
seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA,
di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus
dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta
yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk
konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS
untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam
surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk
melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di
bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab
FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian
menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku
Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah
tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat
pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR
& TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi
penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk
pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke
nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com. Setelah korban mengirim nama
lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari
nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah
“Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI
no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian
mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian
tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk
menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika
kode aktivasi tiket harus Kepala
Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan
adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer.
Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung
melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor
: LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya. Menurut Endi adapun Nomor HP. yang
digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact
Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444
digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk
mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO
INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel
menetapkan tersangka yakni
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Analisis kasus :
Modus tersangka
dengan memasang iklan di website untuk menarik korban. Setelah ada korban
mengirimkan email lamaran kerja, tersangka membalas email dari korban untuk
mengikuti seleksi rekrutmen kerja di perusahaan yang diiklankan.
Sumber : Kantor Berita Kota Nusantara
Saya Amisha, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Suzan Leo memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: Suzaninvestment@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: Amisha1213@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati dan menjadi pintar