UNDANG-UNDANG
ITE (INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik atau
yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik
(UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
1. Sisi positif UU ITE
v Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain
dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa
dituntu untuk membatalkan nama domain.
v Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat pada umumnya guna mendapat kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
v Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi
para wiraswasta di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik
diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
v Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang
di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
v Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa
sepengetahuan pemilik kartu secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
v Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih
leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata
kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog)
dan itu dapat dilindungi.
2. Sisi negative UU ITE
v UU ITE dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi,
mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet.
v Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan
peredaran film fitna.
3. Contoh kasus yang melanggar UU ITE
v Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta
pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita.
Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui
surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari
secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang
berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh
Pengadilan Negeri Tangerang.
Anilisis Kasus :
Kasus Prita ini termasuk
pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008
tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
di artikel disebut kan : 2. Sisi negative UU ITE
BalasHapusv UU ITE dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet.
v Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna.
kenapa pemerintah memblokir website berbau porno termasuk sisi negatif UU ITE,tolong dijelaskan?
Point nomor 2 ya, saya agak sedih dengan pemerintah yang membabi buta memblokir website yang berbau "porno", mereka mengambil sample crawlingnya bagaimana bisa sampai menentukan website si A itu ada porno yang melebihi kadar 90% dan website si B 50 % dst, jangan sampai suatu hari karena anda membahas tentang kehidupan sex masyarakat (misalnya) di blog tau tau besok blog anda sudah dihapus?
HapusKarena pemerintah ga bisa memfilter seperti itu, mereka membabi buta blognya, ngeri.
Semoga anda sedikit paham
@Lydwina : terimakasih atas komentarnya.
BalasHapusPemerintah berusaha memblokir website berbau porno karena dewasa ini layanan internet sangat mudah diakses oleh siapapun, bahkan anak yang masih dibawah umur pun dapat mengaksesnya. sehingga apabila situs porno tersebut diakses oleh anak dibawah umur akan menjadi dampak yang negati dan sudah banyak kasus pencabulan ataupun pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
untuk menanggulangi masalah tersebut, maka pemerintah berusaha memblokir website yang berbau porno.