Minggu, 26 Mei 2013

KASUS KEJAHATAN YANG BERKAITAN DENGAN CREDIT CARD

Kasus Kejahatan yang Berkaitan Dengan Credit Card

Sindonews.com - Kasus pembobolan kartu kredit yang merugikan bank-bank besar berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Salah satu pelakunya, Hendra Wijaya (32), ditangkap di Semarang.
Hendra ditangkap saat penggerebekan di Toko Hi Fahion, Jalan Erlangga Raya Nomor 41 B, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan.
Di toko fashion online tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti,antara lain enam kartu kredit, 21 kartu debet, 16 alat gesek atau electronic data capture (EDC) dan buku tabungan 40 buku tabungan nasabah berbagai bank terkemuka. Dari kartu identitas yang disita petugas, Hendra diketahui beralamat di Jalan Gang Baru Nomor 54, Kranggan, Semarang Tengah.Aksi kejahatan Hendra sudah dilakukan sejak 2009 lalu. Kerugian sementara ditaksir sebanyak Rp1,2 miliar.
Modus opera
si tersangka adalah menerima transaksi pembelian barang dengan kartu kredit di mesin EDC.Namun kemudian membatalkan transaksi tersebut dengan menghubungi pihak bank sehingga uang di tabungan atau batas kartu kredit dikembalikan.
Tersangka tetap melakukan penagihan uang pembayaran kepada pihak bank yang total kerugiannya mencapai miliaran rupiah Dalam melakukan serangkaian tindak pidana di dunia perbankan, tersangka juga membuka rekening tabungan dan kartu kredit yang diduga melibatkan pihak bank.
Melihat modus dan besarnya kerugian bank, diduga aksi kejahatan ini tidak dilakukan Hendra seorang diri. Petugas masih mengembangkan kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Firli mengatakan pengungkapan dan penangkapan tersangka berdasar pada laporan korban, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Danamon yang tergabung dalam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).
AKKI adalah organisasi yang menjadi bagian dari perkumpulan bank penerbit (card issuer) untuk menyukseskan bisnis kartu kredit di Indonesia. AKKI dibentuk oleh para bankir dan jaringannya, bukan dibentuk oleh konsumen kartu kredit tersebut. Anggotanya hampir 20 bank penerbit kartu kredit di Indonesia.
”Modus yang digunakan tersangka adalah menarik tagihan ke bank dari transaksi beberapa nasabah atau pemakai kartu kredit yang menggunakan gesek tunai. Padahal transaksi itu oleh karena suatu sebab sudah dibatalkan, akibatnya bank tetap membayar kerugian ke pemegang mesin EDC tersebut,” terang Firli ketika ditemui di lokasi penggerebekan, Rabu malam 4 April 2012.
Selain merugikan bank, menurut Firli, perbuatan tersangka juga merugikan nasabah sebab akibat tindakan tersangka nama baik nasabah menjadi tercemar. Kepala Sub Direktorat I Ekonomi Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Roma Hutajulu menambahkan, tersangka sudah diikuti gerak-geriknya sejak tiga bulan lalu.
Beberapa bank yang menjadi korban Hendra curiga karena ada transaksi dengan nilai besar dikendalikan satu orang. Dalam aksinya, Hendra membobol kartu kredit dengan modus membayar belanja emas, baju dan kamar hotel. Bahkan Hendra diketahui memiliki satu mesin EDC sebuah toko emas di Kota Surabaya. Selain itu, Hendra juga memiliki EDC untuk salah satu hotel di Kota Semarang.
Mesin-mesin gesek itu semestinya berada di di lokasi usaha,bukan di tangan Hendra. ”Setelah mendapat laporan dari bank,polisi lantas melakukan penyelidikan. Sementara baru satu tersangka atas tindak kejahatan ini.Ini kananeh, apakah memang ada kerja sama dengan berbagai pihak itu dalam kejahatan ini,” terang dia.

Menurut Roma, diketahui aksi kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus tersebut, dilakukan sejak tahun 2009 hingga April 2012 sekarang.

Tadi malam polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 19 buku tabungan dari Bank BII, tiga dari Bank Permata, empat dari Bank Mandiri, dua dari Bank Buana, dua Bank BRI, dan tiga Bank Niaga. Kemudian satu buku tabungan dari Bank Mega, dua dari Bank Danamon, tiga Bank BNI, dua Bank Panin, dua Bank BCA, dan dua Bank Bukopin.
Selain itu diamankan pula 49 bandel bukti transaksi data nasabah, 11 map data nasabah (pelunasan), 13 bukti pelunasan kartu kredit, satu buku agenda keuntungan, satu buku agenda fee, satu buku agenda omzet, satu buku agenda catatan toko, dan satu buku catatan nomor rekening.
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan uang sebanyak Rp86.666.000. Dokumen tersebut disita penyidik sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan dan penggelapan sesuai pasal 3,4,dan 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Pasal 378 KUHP dan 372 KUH
P.

Anilisis Kasus :
Modus : menerima transaksi pembelian barang dengan kartu kredit di mesin EDC.Namun kemudian membatalkan transaksi tersebut dengan menghubungi pihak bank sehingga uang di tabungan atau batas kartu kredit dikembalikan.
Tindakan polisi : Polisi menetapkan Hendra Wijaya sebagai tersangka dan menjerat tersangka sesuai pasal 3,4,dan 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.



Sumber :          koran Sindo 24 mei 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar