Minggu, 26 Mei 2013

TOUCHSCREEN

Touchscreen

Pada tahun 1971, pertama kali “Touch Sensor” ini dikembangkan oleh Doktor Sam Hurst (pendiri Elographics) sekaligus sebagai seorang instruktur di University of Kentucky. Sensor ini disebut “Elograph,” dan telah dipatenkan oleh University of Kentucky Research Foundation. “Elograph” ini tidak transparan seperti touchscreens modern, namun demikian elograph telah menjadi tonggak sejarah yang signifikan dalam teknologi touchscreen. Pada tahun 1974 touchscreen pertama sesunggunya yang telah dilengkapi dengan permukaan transparan dikembangkan oleh Doktor Sam Hurst dan Elographics. Pada tahun 1977 Elographics dikembangkan dan dipatenkan dengan teknologi lima-kawat resistif, yaitu teknologi touchscreen yang paling populer digunakan saat ini.

Cara Kerja Touch Screen

Secara sederhana, cara kerja sebuah layar sentuh adalah menerjemahkan input sentuhan yang diterima menjadi posisi koordinat pada layar, kemudian mengeksekusi perintah tertentu yang sesuai dengan gambar yang disentuh pada layar. Sebenarnya bukan gambar tersebut yang memicu eksekusi perintah, tetapi koordinat dari sentuhanlah yang memicu eksekusi perintah. Jadi kira-kira logikanya seperti ini : “Jika koordinat = (x,y) maka kerjakan perintah X”.

Jenis Jenis Touchscreen
1. Resistive Screen
image
Layar sentuh ini memanfaatkan perbedaan nilai tahanan (resistansi) untuk menentukan posisi koordinat sentuhan. Sistem resistive terdiri dari kaca yang dilapisi oleh dua lapisan bahan metal. Lapisan bahan metal yang pertama mampu mengantarkan listrik, satunya tidak bisa. Maksud dari lapisan yang bersifat konduktif adalah lapisan yang bersifat mudah menghantarkan sinyal listrik, sedangkan lapisan resistif adalah lapisan yang menahan arus listrik.Kedua lapisan ini dipisahkan oleh sebuah bintik-bintik transparan pemisah, sehingga lapisan ini pasti terpisah satu sama lain dalam keadaan normal. Pada lapisan konduktif tersebut juga mengalir arus listrik yang bertugas sebagai arus referensi. Di atas kedua lapisan itu terdapat sebuah lapisan anti gores. Di situlah tempat pengguna layar sentuh melakukan aksinya. Saat monitor menyala, arus listrik dialirkan di antara kedua lapisan metal. Ketika disentuh, kedua lapisan metal itu saling bersentuhan mengakibatkan perubahan resistansi pada daerah yang disentuh. Perubahan itu kemudian dicatat dan koordinat sentuhan pun ditentukan.
Ketika terjadi sentuhan kedua lapisan ini akan dipaksa untuk saling berkontak langsung secara fisik. Karena adanya kontak antara lapisan konduktif dan resistif maka akan terjadi gangguan pada arus listrik referensi tersebut.

Efek dari gangguan ini pada lapisan konduktif adalah akan terjadi perubahan arus-arus listriknya sebagai reaksi dari sebuah kejadian sentuhan. Perubahan nilai arus referensi ini kemudian dilaporkan ke controllernya untuk di proses lebih lanjut lagi.

Informasi sentuhan tadi diolah secara matematis oleh controller sehingga menghasilkan sebuah koordinat dan posisi yang akurat dari sentuhan tersebut. Kemudian informasi diintegrasikan dengan program lain sehingga menjadi aplikasi yang mudah digunakan.



Definisi sederhananya:
Layar yang cara kerjanya harus ditekan, dapat menggunakan jari atau benda apapun yg ditekankan di layar. Kelemahan untuk layar ini adalah jika diletakkan dikantong (terutama kantong celana), bisa tertekan-tekan dan mengakibatkan layar jadi gampang rusak karena sering tertekan.

Indoor   : sangat baik
Outdoor: kurang optimal

Ciri-cirinya adalah dengan disertakan stylus didalam paket HP-nya. Pilihlah wadah yang menggunakan model flip, jadi layar dapat terlindung dari tekanan. Sebaliknya tidak disarankan menggunakan wadah HP model pouch.
                  
Kelebihan :
Teknologi ini tidak akan terpengaruh oleh elemen-elemen lain di luar seperti misalnya debu atau air, namun akan merespon semua sentuhan yang mengenainya, baik itu menggunakan jari tangan langsung maupun menggunakan benda lain seperti stylus. Sangat cocok digunakan untuk keperluan di dalam dunia industri seperti di pabrik, laboratorium, dll.

Kelemahan :
Layar dengan teknologi ini memiliki tingkat kejernihan gambar sebesar 75% saja, sehingga monitor akan tampak kurang jernih. Touch sensor jenis ini sangat rentan dan lemah terhadap sentuhan benda-benda yang agak tajam.


2. Capacitive Screen
image
Berbeda dengan resistive, sistem capacitive hanya memiliki sebuah lapisan yang diletakkan di bagian kaca monitor. Pada saat lapisan yang menyimpan muatan listrik itu disentuh, sedikit muatan listrik akan ditransfer ke jari penyentuh. Akibatnya muatan listrik di lapisan itu berkurang. Pengurangan itu kemudian diukur oleh sirkuit-sirkuit yang terletak di setiap sudut monitor. Setiap sirkuit memberikan nilai yang berbeda, tergantung posisi sentuhan. Setelah pengukuran selesai, komputer menentukan posisi sentuhan berdasarkan perbedaan nilai yang diberikan oleh sirkuit.
Lapisan ini dapat memanfaatkan sifat capacitive dari tangan atau tubuh manusia, maka dari itu lapisan ini dipekerjakan sebagai sensor sentuhan dalam touchscreen jenis ini. Ketika lapisan berada dalam status normal (tanpa ada sentuhan tangan), sensor akan mengingat sebuah nilai arus listrik yang dijadikan referensi.

Ketika jari tangan Anda menyentuh permukaan lapisan ini, maka nilai referensi tersebut berubah karena ada arus-arus listrik yang berubah yang masuk ke sensor. Informasi dari kejadian ini yang berupa arus listrik akan diterima oleh sensor yang akan diteruskan ke sebuah controller. Proses kalkulasi posisi akan dimulai di sini.

Kalkulasi ini menggunakan posisi dari ke empat titik sudur pada panel touchscreen sebagai referensinya. Ketika hasil perhitungannya didapat, maka koordinat dan posisi dari sentuhan tadi dapat di ketahui dengan baik. Akhirnya informasi dari posisi tersebut akan diintegrasikan dengan program lain untuk menjalankan sebuah aplikasi.

Capasitive touchscreen baru dapat bekerja jika sentuhan-sentuhan yang ditujukan kepadanya berasal dari benda yang bersifat konduktif seperti misalnya jari. Tampilan layarnya memiliki kejernihan hingga sekitar 90%, sehingga cocok untuk digunakan dalam berbagai keperluan interaksi dalam publik umum seperti misalnya di restoran, kios elektronik, lokasi Point Of Sales, dsb.

Definisi sederhananya:
Harus dengan sentuhan jari, tidak dapat menggunakan benda lain (kuku, stylus, dsb). Karena layar ini bekerja dengan memanfaatkan muatan listrik yang ada ditubuh kita. Layar sentuh model kapasitif ini hampir tidak memiliki kelemahan yang berarti, karena layar ini adalah pengembangan terbaru untuk menggantikan layar resistif.
Capasitive touchscreen baru dapat bekerja jika sentuhan-sentuhan yang ditujukan kepadanya berasal dari benda yang bersifat konduktif seperti misalnya jari. Tampilan layarnya memiliki kejernihan hingga sekitar 90%, sehingga cocok untuk digunakan dalam berbagai keperluan interaksi dalam publik umum seperti misalnya di restoran, kios elektronik, lokasi Point Of Sales, dsb.
Contoh HP yg menggunakan layar kapasitif adalah Samsung Corby Touchscreen, iPhone.

Indoor   : sangat baik
Outdoor: sangat baik

Keunggulannya: layar jenis ini tidak terpengaruh terhadap tekanan, jadi walaupun HP diletakkan dikantong tidak menjadi masalah. Penggunaan wadah model pouch bisa dikategorikan aman. Ciri-cirinya adalah tidak disertakan stylus didalam paket HP-nya.


3. Surface Acoustic Wave System

image
Teknologi touchscreen ini memanfaatkan gelombang ultrasonik untuk mendeteksi kejadian di permukaan layarnya. Di dalam monitor touchscreen ini terdapat dua tranduser, pengirim dan penerima sinyal ultrasonik.
Selain itu dilengkapi juga dengan sebuah reflektor yang berfungsi sebagai pencegah agar gelombang ultrasonic tetap berada pada area layar monitor.
Kedua tranduser ini dipasang dalam keempat sisi, dua vertikal dan dua horizontal. Ketika panel touchscreen-nya tersentuh, ada bagian dari gelombang tersebut yang diserap oleh sentuhan tersebut, misalnya terhalang oleh tangan, stylus, tuts, dan banyak lagi. Sentuhan tadi telah membuat perubahan dalam bentuk gelombang yang dipancarkan.
Perubahan gelombang ultrasonik yang terjadi kemudian diterima oleh receiver dan diterjemahkan ke dalam bentuk pulsa-pulsa listrik. Selanjutnya informasi sentuhan tadi berubah menjadi sebentuk data yang akan di teruskan ke controller untuk diproses lebih lanjut.
Data yang dihasilkan dari sentuhan ini tentunya adalah data mengenai posisi tangan Anda yang menyentuh sinyal ultrasonik tersebut. Jika ini dilakukan secara kontinyu dan terdapat banyak sekali sensor gelombang ultrasonic pada media yang disentuhnya, maka jadilah sebuah perangkat touchscreen yang dapat Anda gunakan.
Teknologi ini tidak menggunakan bahan pelapis metalik melainkan sebuah lapisan kaca, maka tampilan dari layar touchscreen jenis ini mampu meneruskan cahaya hingga 90 persen, sehingga lebih jernih dan terang dibandingkan dengan Resistive touchscreen.
Tanpa adanya lapisan sensor juga membuat touchscreen jenis ini menjadi lebih kuat dan tahan lama karena tidak akan ada lapisan yang dapat rusak ketika di sentuh, ketika terkena air, minyak, debu, dan banyak lagi.
Touchscreen jenis ini cocok digunakan pada ruangan training komputer, keperluan dalam ruangan untuk menampilkan informasi dengan sangat jernih dan tajam dan saat presentasi dalam ruangan.
Kelemahannya kinerja dari touchscreen ini dapat diganggu oleh elemen-elemen seperti debu, air, dan benda-benda padat lainnya. Sedikit saja terdapat debu atau benda lain yang menempel di atasnya maka touchsreen dapat mendeteksinya sebagai suatu sentuhan.


Perbedaan Capacitive Screen dan Resistive Screen

1.      Cara Kerja
Perbedaan Capacitive Screen dan Resistive Screen yakni cara peresponan sentuhan jari dan prod-nya yang sangat berbeda. Teknologi Resistive bekerja ketika indra penekanan dari jari terdeteksi. Tetapi, Capacitive touchscreen malah tidak tergantung pada tekanan,melainkan pada elektroda untuk merasakan sifat konduktif objek. Jadi mereka tidak akan nereaksi pada tekanan keras yang ada pada permukaan layar, tapi hanya akan beraksi pada objek tertentu.

2.      Praktek
Sebagian besar ponsel berlayar Resistive Touchscreen biasanya tidak akan bereaksi sama sekali ketika ada sentuhan yang sangat ringan.
Capacitive touchscreen tidak akan memerlukan banyak kontak sama, bisa menggesek layarnya dengan sentuhan yang sangat ringan dan tentu saja memiliki respon baik ketika melakukan perintah drag.






KASUS KEJAHATAN YANG BERKAITAN DENGAN CREDIT CARD

Kasus Kejahatan yang Berkaitan Dengan Credit Card

Sindonews.com - Kasus pembobolan kartu kredit yang merugikan bank-bank besar berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Salah satu pelakunya, Hendra Wijaya (32), ditangkap di Semarang.
Hendra ditangkap saat penggerebekan di Toko Hi Fahion, Jalan Erlangga Raya Nomor 41 B, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan.
Di toko fashion online tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti,antara lain enam kartu kredit, 21 kartu debet, 16 alat gesek atau electronic data capture (EDC) dan buku tabungan 40 buku tabungan nasabah berbagai bank terkemuka. Dari kartu identitas yang disita petugas, Hendra diketahui beralamat di Jalan Gang Baru Nomor 54, Kranggan, Semarang Tengah.Aksi kejahatan Hendra sudah dilakukan sejak 2009 lalu. Kerugian sementara ditaksir sebanyak Rp1,2 miliar.
Modus opera
si tersangka adalah menerima transaksi pembelian barang dengan kartu kredit di mesin EDC.Namun kemudian membatalkan transaksi tersebut dengan menghubungi pihak bank sehingga uang di tabungan atau batas kartu kredit dikembalikan.
Tersangka tetap melakukan penagihan uang pembayaran kepada pihak bank yang total kerugiannya mencapai miliaran rupiah Dalam melakukan serangkaian tindak pidana di dunia perbankan, tersangka juga membuka rekening tabungan dan kartu kredit yang diduga melibatkan pihak bank.
Melihat modus dan besarnya kerugian bank, diduga aksi kejahatan ini tidak dilakukan Hendra seorang diri. Petugas masih mengembangkan kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Firli mengatakan pengungkapan dan penangkapan tersangka berdasar pada laporan korban, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Danamon yang tergabung dalam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).
AKKI adalah organisasi yang menjadi bagian dari perkumpulan bank penerbit (card issuer) untuk menyukseskan bisnis kartu kredit di Indonesia. AKKI dibentuk oleh para bankir dan jaringannya, bukan dibentuk oleh konsumen kartu kredit tersebut. Anggotanya hampir 20 bank penerbit kartu kredit di Indonesia.
”Modus yang digunakan tersangka adalah menarik tagihan ke bank dari transaksi beberapa nasabah atau pemakai kartu kredit yang menggunakan gesek tunai. Padahal transaksi itu oleh karena suatu sebab sudah dibatalkan, akibatnya bank tetap membayar kerugian ke pemegang mesin EDC tersebut,” terang Firli ketika ditemui di lokasi penggerebekan, Rabu malam 4 April 2012.
Selain merugikan bank, menurut Firli, perbuatan tersangka juga merugikan nasabah sebab akibat tindakan tersangka nama baik nasabah menjadi tercemar. Kepala Sub Direktorat I Ekonomi Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Roma Hutajulu menambahkan, tersangka sudah diikuti gerak-geriknya sejak tiga bulan lalu.
Beberapa bank yang menjadi korban Hendra curiga karena ada transaksi dengan nilai besar dikendalikan satu orang. Dalam aksinya, Hendra membobol kartu kredit dengan modus membayar belanja emas, baju dan kamar hotel. Bahkan Hendra diketahui memiliki satu mesin EDC sebuah toko emas di Kota Surabaya. Selain itu, Hendra juga memiliki EDC untuk salah satu hotel di Kota Semarang.
Mesin-mesin gesek itu semestinya berada di di lokasi usaha,bukan di tangan Hendra. ”Setelah mendapat laporan dari bank,polisi lantas melakukan penyelidikan. Sementara baru satu tersangka atas tindak kejahatan ini.Ini kananeh, apakah memang ada kerja sama dengan berbagai pihak itu dalam kejahatan ini,” terang dia.

Menurut Roma, diketahui aksi kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus tersebut, dilakukan sejak tahun 2009 hingga April 2012 sekarang.

Tadi malam polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 19 buku tabungan dari Bank BII, tiga dari Bank Permata, empat dari Bank Mandiri, dua dari Bank Buana, dua Bank BRI, dan tiga Bank Niaga. Kemudian satu buku tabungan dari Bank Mega, dua dari Bank Danamon, tiga Bank BNI, dua Bank Panin, dua Bank BCA, dan dua Bank Bukopin.
Selain itu diamankan pula 49 bandel bukti transaksi data nasabah, 11 map data nasabah (pelunasan), 13 bukti pelunasan kartu kredit, satu buku agenda keuntungan, satu buku agenda fee, satu buku agenda omzet, satu buku agenda catatan toko, dan satu buku catatan nomor rekening.
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan uang sebanyak Rp86.666.000. Dokumen tersebut disita penyidik sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan dan penggelapan sesuai pasal 3,4,dan 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Pasal 378 KUHP dan 372 KUH
P.

Anilisis Kasus :
Modus : menerima transaksi pembelian barang dengan kartu kredit di mesin EDC.Namun kemudian membatalkan transaksi tersebut dengan menghubungi pihak bank sehingga uang di tabungan atau batas kartu kredit dikembalikan.
Tindakan polisi : Polisi menetapkan Hendra Wijaya sebagai tersangka dan menjerat tersangka sesuai pasal 3,4,dan 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.



Sumber :          koran Sindo 24 mei 2013

UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK)

UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
1.    Sisi positif UU ITE
v Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntu untuk membatalkan nama domain.
v Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapat kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
v Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswasta di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
v Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
v Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
v Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog) dan itu dapat dilindungi.
2.   Sisi negative UU ITE
v UU ITE dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet.
v Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna.
3.   Contoh kasus yang melanggar UU ITE
v Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Anilisis Kasus :
Kasus Prita ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

            




VIRUS, WORM, AND TROJAN

VIRUS, WORM AND TROJAN

1.   VIRUS
Virus sebenarnya sama dengan program-program yabg ada di computer, yaitu kumpulan kode atau instruksi program. Perbedaanya, virus memiliki kemampuan mengganakan diri. Proses Self-replicating ini terjadi dengan menginfeksi file/program lain yang disebut Host. Disamping itu, virus memiliki Payload  yaitu aksi yang dibawa virus. Payload ini bisa berbahaya, bisa juga tidak berbahaya tergantung selera programmer virus.
Setiap virus mempunyai bagian-bagian disebut Routine. Ada yang bagian yang penting dan ada yang bersifat tambahan. Komponen tambahan meskipun tidak begitu penting, menjadi karakteristik yang membedakan denga virus lain.
Dua komponen mendasar yang berperan dalam kelangsungan hidup virus dalam hal meloloskan diri dari “seleksi alam”. Komponen-komponen tersebut adalah Search Routine ( Routine Pencari) dan Copy Routine ( Routine Pengganda). Ada satu lagi Routine yaitu, Anti-Detection Routine. Meski bersifat tambahan, ia memiliki arti penting dalam kelangsungan hidup virus untuk berkeliy dari “predator”-nya.

a.   Search Routine
Berperan sebagai unit-unit yang mencari file-file baru dari daerah (area) baru pada disk yang akan diinfeksi. Routine ini berkaitan erat dengan penentuan seberapa baik virus akan bereproduksi, apakah dia akan bereproduksi secara cepat atau lambat, termasuk menentukan seberapa banyak disk yang akan diinfeksi dan juga daerah-daerah tertentu yang menjadi target penginfeksian.  Semakin rumit Search Routine nya, Semakin besar Search Routine nya.  Semakin Andal Search Routine, semakin membantu penyebaran virus.

b.   Copy Routine
Routine ini berfungsi untuk mengcopy virus ke suatu area yang telah ditentukan oleh Search Routine. Besar kecilnya Copy Routine ini tergantung kekompleksan virus dalam pengcopyan diri.
c.     Anti-Detection Routine
Berperan untuk menghindari deteksi baik dari pengetahuan User atau dari pantauan program anti virus yang memang predatornya.  Anti-Detection Routine bisa dibangun menyatu dengan Search Routine atau Copy Routine sehingga menjadi bagian yang integral, tetapi bisa juga merupakan bagian tersendiri.

2.  Worm
Worm tergolong program computer yang bersifat parasit karena dapat menduplikasi dirinya, tapi tidak menyerupai virus karena worm tidak menginfeksi program computer lainnya. Worm tidak memerlukan sebuah tempat khusus, oleh karenanya worm bukanlah tergolong virus walaupun memiliki karakteristik yang sama dengan virus. Worm adalah program yang menduplikasikan diri tanpa menginfeksi program-program yang lainnya. Beberapa jenis worm menyebar dengan menyalin dirinya antar disk seperti hardisk ataupun flashdisk. Worm mencari jenis file-file tertentu dan mencoba untuk merusak dan menghancurkan file tersebut. Worm menduplikasikan dirinya hanya dalam memory, membuat duplikasi dirinya dalam jumlah yang sangat banyak, semua itu berjalan secara serentak yang nantinya menyebabkan menurunnya kinerja computer. Saat worm melipatgandakan dirinya, virus hanya menyalin kodenya ke dalam beberapa disk lainnya atau sebuah direktori, dengan harapan agar file salinan yang baru tersebut suatu saat nanti akan dijalankan oleh pengguna computer. Beberapa jenis worm menamai salinan yang baru dengan nama yang khusus agar seseorang tertarik untuk menjalankannya.
Spesialisasi dari worm adalah kemampuannya untuk menyebarkan diri dengan jalan mengkopi dirinya sendiri dari satu sistem ke sistem lain, terutama melalui internet dan jaringan.
Efek samping dari worm juga bermacam-macam mulai dari membebankan sistem sampai pada menghapus data tergantung dari kenakalan si pembuatnya. Dan yang paling berbahaya jika worm tersebut dapat mencuri sebuah data penting.
Berikut adalah beberapa kemampuan yang dimiliki worm :
·         Yang paling dikenal adalah kemampuan worm untuk menduplikasi dirinya, hal ini yang sering menyebabkan sebuah computer terasa berat karena worm terus berduplikasi.
·         Worm juga bisa mendistribusikan dirinya sendiri terutama melalui email.
·         Kemampuan menyembunyikan diri supaya tidak diketahui orang lain adalah hal wajib yang dimiliki oleh worm.
·         Kemampuan mengeruk informasi dari induk yang ditinggalinya.

3.  Trojan
Trojan digunakan untuk menamai program-program yang tampaknya baik, tetapi di dalamnya menyimpan maksud-maksud jahat, misalnya mencuri password, mengontrol computer dari jarak jauh, dll.



Sumber :     Happy Chandraleka. 2004. Virus, Worm, dan Trojan Horse.


                   VygoriViva CR. 2008. Worm Undercover.

WHITE COLLAR CRIME

White Collar Crime

Pengertian White Collar Crime menurut :
v  Sutherland (1949)
Kejahatan kerah putih: “kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dihromati, memiliki status sosial yang tinggi, dan berkaitan dengan pekerajaan atau jabatannya.”
v  Herbert Edelherzt (1970)
“tindakan ilegal atau serangkaian tindakan ilegal yang dilakukan dengan cara non fisik dan dengan penyembunyian atau tipu muslihat, untuk mendapatkan uang atau properti, untuk menghindari pembayaran atau kehilangan uang atau harta, atau untuk mendapatkan bisnis atau keuntungan pribadi.”
kejahatan kekerasan untuk keuntungan keuangan yang dilakukan dengan cara penipuan oleh orang-orang yang kerja status kewirausahaan, profesional atau semi-profesional dan memanfaatkan keterampilan khusus mereka pekerjaan dan kesempatan, juga, kejahatan tanpa kekerasan untuk keuntungan keuangan menggunakan penipuan dan dilakukan oleh siapapun yang memiliki khusus teknis dan profesional pengetahuan tentang bisnis dan pemerintahan, terlepas dari pekerjaan orang tersebut.

Contoh kejahatan White Collar Crime
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA. Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com. Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya. Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar
. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.



Analisis kasus :
Modus tersangka dengan memasang iklan di website untuk menarik korban. Setelah ada korban mengirimkan email lamaran kerja, tersangka membalas email dari korban untuk mengikuti seleksi rekrutmen kerja di perusahaan yang diiklankan.
Sumber        : Kantor Berita Kota Nusantara